Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 7/POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran yang ditetapkan dalam surat Sanksi Administratif Berupa Denda atau surat tanggapan OJK atas permohonan keberatan, maka OJK mengkategorikan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tersebut sebagai piutang macet. Pasal II Peraturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Ttd. MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 98 Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum I Departemen Hukum, Ttd. Sudarmaji PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 7/POJK.04/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4/POJK.04/2014 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DI SEKTOR JASA KEUANGAN I. UMUM Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan merupakan dasar hukum bagi OJK untuk melakukan penagihan atas Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan kepada seluruh pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan. Namun demikian, sejak diundangkan pada tanggal 1 April 2014, terdapat beberapa ketentuan yang belum dapat diimplementasikan khususnya terkait dengan tata cara pembayaran atas Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap Bank Umum yaitu melalui pendebetan rekening Bank Umum di Bank Indonesia untuk untung OJK. Oleh karena itu dalam Peraturan OJK ini diatur bahwa pembayaran sanksi administratif oleh Bank Umum wajib dilakukan melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan OJK, sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Selain itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pengkategorian piutang macet OJK yang berasal dari Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga dan mengingat Setiap Orang yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda oleh OJK berhak untuk mengajukan permohonan keberatan atas sanksi tersebut, maka dalam Peraturan OJK ini juga diatur bahwa pengkategorian Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga sebagai piutang macet OJK terhitung 1 (satu) tahun setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran yang ditetapkan dalam surat Sanksi Administratif Berupa Denda atau surat tanggapan OJK atas permohonan Keberatan. Perubahan ketentuan tersebut juga dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.02/2014... 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang mengatur bahwa pengkategorian piutang macet atas pungutan dimulai 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pembayaran pungutan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5695
Membuka PDF…