Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 7/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam rangka pengajuan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Emiten harus menyampaikan dokumen paling sedikit terdiri atas:
Ketentuan mengenai penyampaian Prospektus dalam hal Penawaran Umum dilakukan bersamaan untuk lebih dari 1 (satu) jenis Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mutatis mutandis berlaku bagi penyampaian Prospektus Ringkas dan Prospektus Awal.
Prospektus dan Prospektus Ringkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c wajib disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi:
Dalam hal Emiten mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat utang, selain harus menyampaikan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Emiten harus menyampaikan dokumen:
Dalam hal Emiten mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Sukuk, selain harus menyampaikan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Emiten harus menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Membuka PDF…