Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.04/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 7 /POJK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); OTORITAS JASA KEUANGAN
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Batas waktu penyampaian Laporan melalui SPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengikuti masing-masing ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai penyampaian Laporan bagi Emiten atau Perusahaan Publik.
BAB III
Emiten atau Perusahaan Publik wajib bertanggung jawab penuh atas penggunaan SPE.
Membuka PDF…