Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.04/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 7 /POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Promosi Pemasaran Efek termasuk Iklan, Brosur, atau Alat Komunikasi Lainnya kepada Publik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam rangka Penawaran Umum oleh Emiten atau pemasaran Efek oleh Perusahaan Efek, promosi pemasaran Efek termasuk iklan, brosur, atau komunikasi lainnya kepada publik, yang bukan merupakan Prospektus, Prospektus Ringkas, Prospektus Awal, atau info memo, dilarang:
Promosi pemasaran Efek wajib:
Dalam hal promosi pemasaran Efek memuat rekomendasi untuk membeli, menjual, atau menahan Efek tertentu, promosi pemasaran Efek wajib paling sedikit memuat informasi:
Dalam hal promosi pemasaran Efek memuat pendapat, proyeksi, atau ramalan mengenai Efek tertentu, pendapat, proyeksi, atau ramalan mengenai Efek tertentu tersebut wajib diungkapkan secara jelas.
Dalam rangka Penawaran Umum, promosi pemasaran Efek wajib memuat informasi bahwa pemodal hanya dapat melakukan pemesanan pembelian Efek setelah pemodal dimaksud memperoleh Prospektus atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus, dan setelah Pernyataan Pendaftaran efektif.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada masyarakat.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-122/PM/1996 tentang Promosi Pemasaran Efek termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik, beserta Peraturan Nomor IX.A.9 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…