Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tahun 2021
- Nomor
- 7/POJK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan www.peraturan.go.id 2021, No.81 Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Penerapan kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran COVID-19 berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. www.peraturan.go.id 2021, No.81
Kebijakan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran COVID-19 sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2021, No.81 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2021 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2021 … MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…