1.Usaha Pialang Asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
2.Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
3.Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
4.Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.
5.Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Pialang Reasuransi.
6.Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Penilai Kerugian Asuransi.
7.Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
8.Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
9.Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.
10.Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
11.Pialang Asuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
12.Pialang Reasuransi adalah orang yang bekerja pada Perusahaan Pialang Reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau reasuransi syariah dan/atau penyelesaian klaim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
13.Tenaga Ahli adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan/atau keahlian tertentu dan ditunjuk sebagai tenaga ahli pada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, atau Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi tempatnya bekerja.
14.Reasuradur adalah Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, perusahaan asuransi umum, atau perusahaan asuransi umum syariah yang menerima pertanggungan ulang termasuk retrosesi.
15.Perusahaan Ceding adalah:
a.perusahaan asuransi umum yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi atau perusahaan asuransi umum lain;
b.perusahaan asuransi umum syariah yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah, unit syariah pada Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi umum syariah lain atau unit syariah pada perusahaan asuransi umum;
c.unit syariah pada perusahaan asuransi umum yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah, unit syariah pada Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi umum syariah atau unit syariah pada perusahaan asuransi umum lain;
d.perusahaan asuransi jiwa yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi;
e.perusahaan asuransi jiwa syariah yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi;
f.unit syariah pada perusahaan asuransi jiwa yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi;
g.perusahaan penjaminan yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi; atau
h.perusahaan penjaminan syariah atau unit syariah pada perusahaan penjaminan yang mengalihkan sebagian risikonya kepada Perusahaan Reasuransi Syariah atau unit syariah pada Perusahaan Reasuransi.
16.Pemberi Tugas adalah pihak yang memberikan tugas penilaian kerugian dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi kepada Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
17.Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
18.Polis Asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, dan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
19.Rekening Premi adalah rekening Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi pada bank umum konvensional atau bank umum syariah yang digunakan untuk menampung:
a.premi atau kontribusi yang diterima dari pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding; atau
b.klaim yang diterima dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah.
20.Rekening Operasional adalah rekening Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi pada bank umum konvensional atau bank umum syariah yang khusus digunakan untuk kegiatan operasional.
21.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.