Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 71/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan:
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit terdiri atas:
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit terdiri atas:
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit terdiri atas:
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d paling sedikit terdiri atas:
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib disimpan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Membuka PDF…