Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 72/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan OTORITAS JASA KEUANGAN Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam rangka perhitungan MKBD, Perusahaan Efek dapat menggunakan pinjaman subordinasi sebagai unsur pengurang total kewajiban dengan ketentuan perjanjian pinjaman subordinasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Perjanjian pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib membuat formulir standar perjanjian pinjaman subordinasi yang isinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dapat digunakan oleh Perusahaan Efek yang menjadi anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Perusahaan Efek yang bukan anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan dapat menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Perusahaan Efek yang tidak menggunakan formulir standar perjanjian pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat membuat perjanjian pinjaman subordinasi yang isinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Dalam hal Perusahaan Efek adalah anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan, perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Formulir standar perjanjian subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan perjanjian pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disertai pendapat hukum dari 2 (dua) konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan sebelum berlaku.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Membuka PDF…