1.Perusahaan adalah perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah, dan unit syariah.
2.Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
3.Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.
4.Perusahaan Asuransi Umum Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
5.Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
6.Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan penjaminan syariah, atau Perusahaan Reasuransi Syariah lainnya, termasuk Unit Syariah dari perusahaan reasuransi.
7.Pihak adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
8.Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ perusahaan perasuransian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi agar sesuai dengan prinsip syariah.
9.Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
10.Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
11.Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para Pihak sesuai prinsip syariah.
12.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
13.Surplus Underwriting adalah selisih lebih total kontribusi pemegang polis atau peserta ke dalam dana tabarru’ ditambah total recovery klaim dari reasuradur dikurangi pembayaran santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.
14.Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para pemegang polis atau peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
15.Dana Tanahud adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para pemegang polis atau peserta anuitas program pensiun syariah, qardh dari dana perusahaan, dan/atau Dana Tanahud dari reasuransi atas produk anuitas program pensiun syariah, beserta hasil investasinya, yang penggunaannya sesuai dengan perjanjian anuitas syariah untuk program pensiun atau perjanjian reasuransi syariah atas anuitas syariah untuk program pensiun.
16.Dana Perusahaan adalah kumpulan dana yang dikelola Perusahaan, selain Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan dana investasi peserta.
17.Dana Investasi Peserta adalah dana investasi yang berasal dari kontribusi pemegang polis atau peserta pada PAYDI, yang dikelola Perusahaan Asuransi Syariah atau Unit Syariah sesuai dengan perjanjian asuransi syariah.
18.Aset Yang Diperkenankan adalah aset yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.
19.Qardh adalah pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan aset Dana Tabarru’ untuk membayar santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis atau peserta.
20.Aset Yang Tersedia Untuk Qardh adalah bagian dari Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan yang disediakan untuk memberi Qardh kepada Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud.
21.Modal Minimum Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat MMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas dari Dana Perusahaan.
22.Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat DTMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.
23.Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud dikurangi dengan Liabilitas dari pengelolaan Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud.
24.Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan dikurangi dengan Liabilitas dari pengelolaan Dana Perusahaan.
25.Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
26.Medium Term Notes Syariah yang selanjutnya disebut MTN Syariah adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh perusahaan dan memiliki jangka waktu satu sampai dengan lima tahun.
27.Kontribusi Neto adalah kontribusi yang dialokasikan untuk Dana Tabarru’ dikurangi kontribusi tabarru’ reasuransi keluar ditambah kontribusi tabarru’ reasuransi diterima.
28.Dana Jaminan adalah aset Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah dilikuidasi.
29.Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
30.Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
31.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
32.Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian.
33.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.