Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 73/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi; OTORITAS JASA KEUANGAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat wajib tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat wajib melaporkan informasi tentang pembukaan kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan kegiatan di lokasi lain.
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib mempunyai 1 (satu) lokasi sebagai kantor pusat yang mempunyai paling sedikit 6 (enam) fungsi yang terdiri dari fungsi kustodian, fungsi pembukuan, fungsi manajemen risiko, fungsi teknologi informasi, fungsi kepatuhan, dan fungsi pemasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Dalam hal Perusahaan Efek melakukan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat, Perusahaan Efek wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pesanan, perintah, dan permintaan pembukaan rekening Efek pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat diterima dan disetujui oleh komputer secara otomatis melalui internet sepanjang parameter pengendalian setiap fungsi tersebut berada di bawah pengendalian dan tanggung jawab setiap pejabat kantor pusat.
Kantor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah di lokasi lain selain kantor pusat tidak wajib mempunyai 6 (enam) fungsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Fungsi pemeliharaan pembukuan, persetujuan perintah, persetujuan pesanan, persetujuan rekening, serta pemantauan kredit dan risiko yang berkaitan dengan bagian tertentu di kantor pusat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat dilaksanakan dengan menggunakan program komputer yang secara langsung berada di bawah pengawasan pejabat tertentu yang mengendalikan dan bertanggung jawab penuh atas fungsi tersebut.
Fungsi pemeliharaan pembukuan, persetujuan perintah, persetujuan pesanan, persetujuan rekening, serta pemantauan kredit dan risiko yang berkaitan dengan bagian tertentu di kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilaksanakan dengan menggunakan program komputer dengan ketentuan bahwa parameter pengendalian atas fungsi tersebut berada di bawah pengendalian langsung dari setiap pejabat dan tidak dapat digantikan oleh orang lain selain pejabat yang bertanggung jawab atas fungsi tersebut.
Membuka PDF…