Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 74/POJK.04/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Direksi Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib membuat pernyataan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham bahwa Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, serta ada jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan.
Dalam hal Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha akan mengakibatkan adanya Pengendali baru Perusahaan Terbuka, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib juga memuat:
Rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib tersedia bagi para pemegang saham sejak tanggal pengumuman ringkasan rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha.
Perusahaan Terbuka yang melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perusahaan yang melakukan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Membuka PDF…