Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 74/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Subrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Partisipan yang mengadministrasikan rekening Efek Nasabah atas Efek yang disimpan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib:
Dalam rangka melaksanakan penyelesaian transaksi Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat mewajibkan Partisipan untuk membuka Subrekening Efek yang khusus dipergunakan untuk penempatan jaminan setiap Nasabah.
BAB III
Partisipan wajib memberikan akses informasi kepada Nasabah yang memungkinkan Nasabah dapat secara langsung memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada Subrekening Efek atas nama Nasabah tersebut pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memberikan akses informasi yang memungkinkan Nasabah dapat secara langsung memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada Subrekening Efek atas nama Nasabah tersebut pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Nasabah yang telah diberi akses oleh Partisipan untuk mengakses Subrekening Efek milik Nasabah di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
BAB IV
Kontrak pembukaan rekening Efek Nasabah pada Partisipan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memuat ketentuan mengenai:
Kontrak pembukaan rekening Efek Partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memuat ketentuan tentang pembukaan Subrekening Efek dan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah.
BAB V
Dalam pembukaan Subrekening Efek dan pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal untuk Nasabah, Partisipan wajib menyampaikan data Nasabah kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling sedikit memuat informasi:
Membuka PDF…