Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 76/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 53
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham; OTORITAS JASA KEUANGAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam 2 (dua) rangkap dengan cara menyampaikan dokumen sebagai berikut:
Pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik bertanggungjawab sepenuhnya atas ketelitian, kelengkapan, kecukupan, dan kebenaran informasi yang ada dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan kecuali informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 8 huruf a).
Dalam hal pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang akan melakukan Penawaran Umum atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya melakukan penawaran awal, penawaran awal tersebut hanya dapat dilakukan sejak Pernyataan Pendaftaran diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Informasi yang disajikan dalam rangka penawaran awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memuat seluruh informasi di dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.
Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya hanya dapat dilakukan jika Pernyataan Pendaftaran sudah menjadi efektif.
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan sebelum dimulainya masa Penawaran Umum oleh pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik atas saham Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya, pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyediakan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Membuka PDF…