Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 77/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik harus mencakup semua informasi dan/atau fakta material mengenai Perusahaan Publik, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau yang layak diketahui, yang paling sedikit meliputi:
Struktur modal saham pada saat Pernyataan Pendaftaran diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e termasuk modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor penuh harus paling sedikit mencakup:
Keterangan tentang risiko usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h harus disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi yang disebabkan oleh paling sedikit meliputi:
Kejadian penting setelah tanggal laporan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i harus memuat informasi tentang semua fakta material yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan Publik.
Keterangan tentang Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j harus paling sedikit memuat:
Kegiatan dan prospek usaha Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k wajib menguraikan mengenai kegiatan usaha perusahaan, produk dan/atau jasa utama yang diberikan, dan kedudukannya dalam industri, jika tersedia sumber data yang layak dipercaya, termasuk:
Membuka PDF…