Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 78/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam; OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Transaksi Efek tidak termasuk dalam transaksi Efek yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal apabila:
Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik dapat memberikan Informasi Orang Dalam kepada Pihak lain dengan tujuan untuk memberikan bahan pertimbangan kepada Pihak lain tersebut untuk melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang terlibat transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, dari Orang Dalam dimaksud dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2, angka 3, dan angka 4.
Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang memiliki Informasi Orang Dalam dapat menjual Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya, apabila dilakukan di Bursa Efek atau di tempat pelelangan umum pada penawaran tertinggi dengan ketentuan:
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
Salinan dari laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tersedia untuk publik dan dapat digandakan di Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada masyarakat.
Membuka PDF…