Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 79/POJK.04/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 79/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Pasar Modal; OTORITAS JASA KEUANGAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, Wakil Manajer Investasi, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, Ahli Syariah Pasar Modal orang perseorangan, atau izin orang-perseorangan lainnya di bidang pasar modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh LSP.
LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
LSP wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 selama melaksanakan program Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Standar kompetensi kerja yang digunakan dalam pelaksanaan uji kompetensi untuk Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah SKKNI yang diberlakukan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, Wakil Manajer Investasi, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, Ahli Syariah Pasar Modal orang perseorangan, atau izin orang-perseorangan lainnya di bidang pasar modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
LSP memiliki tugas dan tanggung jawab:
BAB III
Membuka PDF…