Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 8/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penerbit Produk Keuangan Luar Negeri yang dapat dijadikan mitra kerjasama dengan Bank dalam Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri wajib memenuhi kriteria:
BAB III
Pengawasan aktif Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a paling sedikit mencakup:
Pengawasan aktif Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a paling sedikit mencakup:
Membuka PDF…