Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 8/POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan Situs Web adalah kumpulan halaman web yang memuat informasi atau data yang dapat diakses melalui suatu sistem jaringan internet.
Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Situs Web.
BAB II
Informasi yang wajib dimuat dalam Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling kurang meliputi:
Informasi umum Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling kurang memuat:
Informasi bagi pemodal atau investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling kurang memuat:
Informasi tata kelola perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling kurang memuat:
Membuka PDF…