Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2022 Tahun 2022
- Nomor
- 8/POJK.04/2022
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan 2022, No.126 Perantara Pedagang Efek; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Laporan harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c berupa laporan layanan pengaduan.
Laporan tengah tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas:
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terdiri atas:
Laporan Insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
BAB III
Pihak yang menyampaikan laporan MKBD harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah.
Membuka PDF…