Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.05/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 8 /POJK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 138
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks138PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendanaan Dana Pensiun; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal valuasi aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan bulanan yang ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya lebih kecil dari Defisit yang bersesuaian yang ditetapkan pada tanggal valuasi aktuaria, selisihnya dilunasi dengan Iuran Tambahan baru yang pelunasannya diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Membuka PDF…