DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024

Nomor
8
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
142

Ringkasan

1. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan proses perizinan kepada stakeholders yang efektif, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi yang selaras dengan perkembangan inovasi produk asuransi yang semakin variatif dan dinamis 2. Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai jenis dan kriteria produk asuransi, penguatan ketentuan PAYDI, klausul polis asuransi, mekanisme perhitungan dan penetapan premi/kontribusi, mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penyelenggaraan produk asuransi secara digital, pemenuhan prinsip syariah, kajian atas pengembangan produk asuransi, pemantauan kinerja produk asuransi, komite pengembangan produk asuransi, dan penghentian produk asuransi

Isi peraturan

Teks142PDFHirarki

Memuat teks peraturan…