Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 9/POJK.04/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN... OTORITAS JASA KEUANGAN SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 9/POJK.04/2015 TENTANG PEDOMAN TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengaturan dan pengawasan transaksi repurchase agreement yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan, perlu untuk menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dalam rangka menangani risiko yang timbul dari Transaksi Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, Lembaga Jasa Keuangan wajib:
BAB IV
Lembaga Jasa Keuangan yang dapat bertindak sebagai agen Transaksi Repo hanya Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi partisipan pada sistem penyelesaian Bank Indonesia dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dalam hal Lembaga Jasa Keuangan bertindak sebagai agen Transaksi Repo bagi nasabahnya, Lembaga Jasa Keuangan wajib:
BAB V
BAB VI
Membuka PDF…