Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 9 /POJK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 73
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pengendalian atas Perusahaan Terbuka yang didasarkan atas kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka dapat dibuktikan dengan dokumen dan/atau informasi yang menunjukkan suatu Pihak melakukan pengendalian atas Perusahaan Terbuka.
Dalam hal terdapat ketentuan pada bidang usaha tertentu yang mengatur mengenai kriteria Pengendali dan/atau pengendalian yang berbeda dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dalam penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini kriteria Pengendali yang berlaku adalah kriteria Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4.
BAB II
Dalam hal calon Pengendali baru memutuskan untuk tidak mengumumkan negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), calon Pengendali baru termasuk Pihak yang terlibat dalam negosiasi wajib merahasiakan informasi negosiasi tersebut.
BAB III
Pengambilalihan tidak wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham dari Perusahaan Terbuka yang diambil alih, kecuali apabila persetujuan rapat umum pemegang saham dipersyaratkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengatur bidang usaha Perusahaan Terbuka yang diambil alih.
Dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka tersebut tidak wajib memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham mengenai Pengambilalihan, kecuali apabila persetujuan tersebut dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur bidang usaha Perusahaan Terbuka yang melakukan Pengambilalihan.
Membuka PDF…