Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 9/POJK.04/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Efek bersifat utang dan Sukuk yang diperjualbelikan oleh PPE EBUS berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, terdiri atas:
PPE-EBUS dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang EBUS.
Kegiatan agen penjual di pasar perdana atas SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikecualikan dari ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Perusahaan pialang pasar uang yang melakukan kegiatan keperantaraan jual beli SBN hanya untuk membantu Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka dikecualikan dari pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Ruang lingkup kegiatan usaha PPE-EBUS meliputi:
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…