Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2020 Tahun 2020
- Nomor
- 9/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Biro Administrasi Efek; www.peraturan.go.id 2020, No.53 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Permohonan izin usaha sebagai Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), disertai dokumen sebagai berikut:
Untuk memproses permohonan izin sebagai Biro Administrasi Efek, Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
BAB III
Emiten dan Biro Administrasi Efek bertanggung jawab, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada setiap pemegang Efek atas kerugian yang terjadi sebagai akibat kelalaiannya dalam melakukan tugasnya sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara Emiten dan Biro Administrasi Efek dan/atau melampaui batas waktu penyelesaian administrasi Efek. www.peraturan.go.id 2020, No.53
BAB IV
Membuka PDF…