Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 9/POJK.05/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Seluruh tindakan kepengurusan Dana Pensiun dalam likuidasi dilaksanakan oleh Tim Likuidasi sejak tanggal penetapan OJK mengenai pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) atau sejak tanggal efektif pembubaran Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, mana yang lebih akhir.
Dana Pensiun:
BAB IV
Kriteria pihak yang dapat ditunjuk menjadi anggota Tim Likuidasi adalah sebagai berikut:
Tim Likuidasi mempunyai tugas sebagai berikut:
Membuka PDF…