Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1984
- Nomor
- 1
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
Walaupun dalam Pasal ini ditentukan bahwa mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditangguhkan sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986, namun di sini juga ditekankan mengenai perlunya usaha agar undang-undang terse- but dapat dilaksanakan secepatnya.
Cukupjelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1984 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1984/19; TLN NO. 3272
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.