Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan; : Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. .].] r.-ti_.i..: :
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/ atau entitas lain. Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/ atau entitas lain wajib memberikan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Direktur Jenderal Pajak. Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan informasi dan/ atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 ayat (21 dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain.
Menteri Keuangan dan/ atau pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pimpinan dan/ atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata. (2t
Pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/ atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/ atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang:
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan Peraturan Menteri.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar R E P u JrTot t,',?5| * . r, o - 11_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 201,7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 95 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan -undangan, vanna Djaman #ru -rty44ff PENJELASAN ATAS PEMTURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR l TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN UMUM Dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan pendanaan yang bersumbei dari penerimaan negErra terutama yang berasal dari pajak. Hak negara untuk memungut pajak diatur dalam ketentuan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pxngutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Komponen terbesar dalam pendapatan negara bersumber dari penerimaan pajak. Namun, hingga saat ini penerimaan pajak masih mengalami kendala baik yang berasal dari faktor internal maupun dari faktor eksternal. Dalam mengatasi kendala dari faktor internal, saat ini Pemerintah telah dan sedang melalukan reformasi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tduan antara lain untuk rrrempe.taiki organisasi, proses kerja, pengelolaan data dan informasi dari perbankan, serta sumber daya manusia. Sedangkan dari faktor eksternal, selain terjadinya pelemahan ekonomi dan perdagangan global, juga masih banyak ditemukannya Wajib Pajak yang melakukan penghindaran pajak ke iuar Indonesia. Dengan adanya pusat-pusat pelarian pajak/perlindungan dari pengenaan pajak (tax hauen), dan belum adanya mekanisme serta aturan yang _ mengharuskan pertukaran informasi antar negara dan yurisdiksi, semakin mempersulit upaya pengumpulan pajak di Indonesia yang berdasarkan pada sistem self-ossesment. Sementara . . . Sementara itu, pengawasan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara selfassessment tersebut merupakan hal yang esensial untuk meningkatkan penerimaan pajak. pengawasan tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal sepanjang telah tersedianya akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dalam pembentukan basis data perpajakan yang lebih kuat dan akurat. Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku saat ini telah membatasi aksis otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan, baik dari sisi prosedur maupun persyaratan. Kondisi keterbatasan akses tersebut dimanfaatkan wajib Pajak untuk tidak patuh melaporkan penghasilan dan harta sesungguhnya. Hal ini dapat menghambat terwujudnya keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak dan penguatan basis data perpajakan, serta Indonesia berpotensi menjadi negara tqjuan penempatan dana ilegal. Saat ini Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan banyak negara/yurisdiksi, yang di dalamnya juga mengatur mengenai pertukaran informasi termasuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis sesuai dengan standar internasional yang disepalati. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Indonesia untul mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis adalah membentuk aturan domestik yang mengatur mengenai kewenangan otoritas perpajakan untuk mengakses informasi keuangan, kewajiban bigi 1embaga jasa keuangan untuk melaporkan informasi keuangan secira otomatis kepada otoritas perpajakan, melakukan prosedur identifrkasi rekening keuangan untuk kepentingan pelaporan dimaksud, serta adanya penerapan sanksi bagi ketidakpatuhan atas kewajiban-kewajiban tersebut. Global Forum on Tlansparencg and Escchange of Information for Tax htrposes (Global Foruml yang hingga saat ini telah beranggotakan 139 negara atau yurisdiksi termasuk Indonesia, telah menguji transparansi dan pertukaran informasi yang efektif masing-masing negara anggota dan telah memberikan peringkat kepada 113 negara atau yurisdiksi, teimasuk untuk Indonesia. Berdasarkan penilaian yang bersifat secara keseluruhan tersebut, Indonesia telah ditempatkan dalam peringkat opatuh sebagian" lpartiallg- compliantl, karena tidak adanya kewenangan Direktorat Jenderal pajak selaku otoritas perpajakan di Indonesia untuk memperoleh dan menyediakan informasi keuangan (pouer to obtain and prouid.i financial informaiionl. lHal tersebut disebabkan adanya pembatasan akses informasi keuangan untuk kepenti:rgan perpajakan dalam undang-undang di bidang pirpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang_ undangan lainnya. Penempatan . . . . Penempatan Indonesia sebagai negara dengan peringkat "patuh Sebagian" (Partiallg-Compliantl dimaksud mengakibatkan Indonesia dianggap tidak transparan dan kurang efektif dalam pertukaran informasi keuangan oleh seluruh negara atau yurisdiksi mitra pertukaran informasi dan sejumlah lembaga internasional. Pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, selain dilakukan dengan cara permintaan, dapat juga dilakukan dengan cara otomatis (Automatic Exchange of Financial Acaunt Information/AEO\. Saat ini terdapat 100 negara atau yurisdiksi termasuk Indonesia, telah menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan Common Reporting Standard (CRS), yang disusun olel: Organisation for Economic Cooperation and Deuelopment (OECD) dan G2O. Komitmen Indonesia tersebut diwujudkan dengan ditandatanganinya Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwe nang lMultilateral competent Autharitg Agreementl atas AEOI pada tanggal 3 Juni 2015 dan Indonesia menyetujui untuk mulai melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis pada bulan September 2018. Terkait dengan pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEO\, Global Forum telah memberikan peringkat kepada Indonesia sebagai negara yang berisiko gagal (at nsk) untuk memenuhi komitmen A.EOI karena belum tersedianya perangkat hukum primer berupa peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang untuk melaksanakan AEOIdi Indonesia. Apabila sampai dengan batas waktu tanggal 30 Juni 2017 Indonesia belum membentuk perangkat hukum primer dimaksud, Indonesia akan dipublikasikan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen (fait to meet its ommitmentl untuk pelaks anaan AEOI. Dalam hal Indonesia dipublikasikan sebagai negara yang gagal dalam mewujudkan komitmen pada standar AEOd Indonesia akan dimasukkan dalam daftar negara tidak kooperatif (Non-cooperatiue Jurisdictions). Hal tersebut akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G2O, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tqjuan penempatan dana ilegal. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dengan membentuk perangkat hukum primer berupa peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang. II. PASAL . . II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional di bidang perpajakan'adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, antara lain persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, persetqjuan untuk pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan perpajakan (Tax Information Etrchange Agreemen!, Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (conuention on Mutual Ad.ministratiue Assistance in Tox Matters), termasuk perjanjian yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk, antara lain Persetujuan Bilateral/ Multilateral Antar-pejabat yang Berwenang Dalam Rangka pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara otomatis (Bilateral/ Multilateral competent Autloritg Agreement on Automatic Exchnnge of Financial Account Informaionl dan Persetujuan Antar-Pemerintah Untuk Mengimplementasikan undang- Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergouemmental Agreement for Foreign Acnunt Tax compriane AcI/FATCAI yang berlaku efektif sebelum, sejak, atau -setelah Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini berlaku.
Ayat (l) Yang dimaksud dengan olembaga jasa keuangan lainnya, adalah lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diaiur datam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Kiuangan. Yang dimaksud dengan uentitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan, adalah badan hukum (legat-person) sep..ti perserozrn terbatas atau yayasan, atau non_badan hukum liegal anangementl seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, j""* modal, dan perasuransian, namun memenuhi kriterii sebagai lembaga keuangan sesuai .. standar pertukaran informasl keuangan berdasarkan perjanjian internaiional di bidang perpajakan. Yang ... *=", J5ott,loSf;*.r,o Yang dimaksud dengan "standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajalian" adalah standar yang dirujuk atau diatur dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk melakukan pertukaran informasi keuangan antarnegara, antara 1ain Standar pelaporan Umum (Common Reporting Standard/CRS) dan penjelasan CRS (CRS Commentariesl yang disusun oleh OECD dan G20, yang dirujuk dalam Persetujuan Bilateral/Multilateral Antar-pejabai Yang Berwenang Dalam Rangka pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis lBilateral/Multilaterat Competeit Authoritg Agreement on Automatic Exchange of Financial Amunt Information). Ayat (21 Yang dimaksud dengan "rekening keuangan" adalah rekening bagr bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain. Kewajiban menyampaikan laporan yang dimaksud pada ayat ini juga meliputi kewajiban untuk menyampaikan laporan- nihil, dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasi keuangan lainnya, dan/atau entitas lain tidak menemukan adanya rekenlng yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "entitas" adalah badan hukum (legal personl seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non_ badan hukum (legal anangement) seperti persekutuan atau trust. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "pengendali entitas" adalah orang pribadi yang melakukan pengendalian atas entitas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumentasi" adalah kegiatan menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara doliumen terkait prosedur identifrkasi rekening keuangan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, lem6aga -jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sesuai dengan standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan