Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(l) Ormas dilarang:
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdaiarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanpa izin" adalah tanpa izin dari pemilik nama, pemilik lambang, atau bendera negara, lembaga/badan internasional. Huruf c Cukup jelas. Ayat(2)... REPUBLIK INOONESIA 6- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "tindakan permusuhan' adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum" adalah tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "melakukan kegiatan separatis" adalah kegiatan yang ditqjukan untuk memisahkan bagran dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas dasar etnis, aganra, maupun ras. Huruf c. . . PRESIOEN REPUELIK INDONESIA Huruf c Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ajaran ateisme, komunisme/manrisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Angka 3
Cukup jelas. Angka 4
Ayet (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum' adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dil,aksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Ormas yang asas dan kegiatannya nyata- nyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pemerintah berwenang melakukan pencabutan. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum Ormas sudah sesuai dengan asas antrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan surat keterangan/ surat keputusan juga berwenang untuk melakukan pencabutan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah kementerian/lembaga di bawah koordinasi menteri yang membidangi sinkronisasi dan koordinasi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Angka5... PRESIOEN REPIJBLIK INDONESIA Angka 5
Cukup jelas. Angka 6
Dihapus. Angka 7
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.