Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 22 Tahun 1960
- Nomor
- 22
- Tahun
- 1960
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perpanjanganjangka waktu peralihan yang tersebut pada pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya. Pasal 1. Jangka waktu peralihan yang tersebut pada pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya dan yang akan berakhir pada tanggal 16 Juni 1960 diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Desember 1960. Pasal II. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 25 Mei 1960. Pejabat Presiden Republik Indonesia DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1960. Menteri Kehakiman, SAHARDJO. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 66. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 22 TAHUN 1960 tentang PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PERALIHAN YANG TERSEBUT PADA Pasal 61 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 23 TAHUN 1959 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1959 No. 139) TENTANG KEADAAN BAHAYA. UMUM. Ternyata bahwa jangka waktu enam bulan, yang dimaksudkan pada pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya, dan yang diberikan kepada Pemerintah serta para Penguasa dalam keadaan bahaya untuk meninjau kembali segala peraturan- peraturan/tindakan-tindakan yang dikeluarkan/diambil menurut atau berdasarkan Undang- undang Keadaan Bahaya 1957 tidaklah cukup, sehingga oleh karena itu agar supaya jangan sampai ada kehampaan (rechtsvacuum), perlu jangka waktu tersebut diperpanjang. Mengingat akan banyaknya peraturan/tindakan yang dikeluarkan/diambil menurut atau berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, adalah layak apabila jangka waktu itu diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Desember 1960. Perpanjangan jangka waktu ini, psychologis tidak merupakan suatu keberatan, sebab harus diakui bahwasanya bukankah kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) ini apabila dibandingkan dengan yang diberikan oleh Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, yang merupakan induk dari pada peraturan/tindakan yang dimaksud, apabila lebih luas. Dengan perpanjangan jangka waktu ini, diberikan kemungkinan kepada Pemerintah dan para penguasa dalam keadaan bahaya untuk meninjau segala peraturan- peraturan/tindakan-tindakan yang dikeluarkan/diambil menurut atau berdasarkan Undang- undang Keadaan Bahaya 1957 dahulu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya sekarang. Dengan perpanjangan jangka waktu ini, tidak mengurangi daya-lakunya peraturan- peraturan/tindakan-tindakan baru dari pada Peraturan dan para penguasa dalam keadaan bahaya yang telah mencabut atau menggantikan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang berinduk pada Undang-undang Keadaan Bahaya 1957. Artinya peraturan- peraturan/tindakan-tindakan yang berinduk pada Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 yang telah dicabut atau diganti itu tidaklah menjadi hidup kembali karena perpanjangan waktu ini. Oleh karena keadaan memaksa, soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1997
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)