Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959
- Nomor
- 23
- Tahun
- 1959
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Pertama : Mencabut Undang-undang No. 74 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 160); Kedua : Dengan membatalkan semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG KEADAAN BAHAYA. PERATURAN UMUM. Pasal 1.
BAB III
BAB VII
menitik beratkan kepada peraturan-peraturan untuk kepentingan ketertiban umum dan/atau keamanan. Dalam hubungan ini perlu dicatat bahwa pasal 10 ayat 1 ditujukan semata-mata kepada Penguasa keadaan bahaya tingkat daerah, dan ayat 2 pasal 10 semata-mata ditujukan kepada Penguasa keadaan bahaya tingkat pusat.
mengandung peperincian yang sifatnya "limitatief", sedangkan pasal 34 ayat menekankan kepada hal-hal perundang-undangan pusat yang bukan materie undang-undang (sebagai keputusan bersama dari Presiden dan D.P.R.) dan menyaratkan adanya pemberian kekuasaan oleh Presiden kepada Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah.
menyaratkan adanya keadaan yang membahayakan keselamatan Negara yang sangat mendesak pada saat itu. Yang dimaksud dengan perundang-undangan pusat, ialah :
Pernyataan keadaan bahaya, dilakukan oleh Presiden atas tanggung-jawabnya dan dalam hal ini Presiden bertanggung-jawab terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat. Penilaian peristiwa-peristiwa yang tersebut dalam ayat 1 sebagai alasan yang membolehkan keadaan bahaya dapat dinyatakan, diserahkan semata-mata kepada Presiden; maka hakim tidak dapat menguji sebuah pernyataan keadaan bahaya apakah itu menurut hukum atau tidak. Pun terserah kepada Presiden untuk menentukan dalam keputusannya tingkatan manakah yang sebaiknya dinyatakan dari tiga macam tingkatan keadaan bahaya yang tersebut dalam ayat ini berdasarkan perimbangan antara kekuasaan-kekuasaan baru dari sesuatu tingkatan bahaya dan taraf bahaya yang dihadapi. Perlu ditekankan bahwa tingkatan bahaya tidak tergantung kepada jenis peristiwa yang tersebut dalam ayat 1, melainkan kepada intensiteit kejadian/keadaan yang berbahaya bagi berlangsungnya kehidupan negara dan masyarakat, sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan umum. Peristiwa-peristiwa yang membolehkan pernyataan sebuah tingkatan ada tiga jenis, yaitu: Pertama, kenyataan-kenyataan sebagai pemerontakan, kerusuhan kerusuhan atau akibat bencana alam yang mengancam keamanan atau ketertiban umum sehingga dikhawatirkan keadaan tidak dapat diatasi oleh alatpalat perlengkapan secara biasa. (Yang dimaksud dengan "pemberontakan" ialah kerusuhan-kerusuhan bersenjata. Kedua, kenyataan-kenyataan yang langsung atau tidak langsung mengakibatkan perang. Dengan ini, maka ayat 1 angka 2 juga mengandung kemungkinan akan terjadinya pertikaian dengan negeri lain sebagai alasan untuk menyatakan sebuah tingkatan keadaan bahaya, sedangkan perang saudara tidak termasuk kenyataan- kenyataan yang disebutkan oleh ayat 1 angka 2 akan tetapi disinggung oleh ayat 1 angka 1. Ketiga, hidup negara berada dalam keadaan bahaya karena sebab apapun juga, atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata adan atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membayakan hidup negara. Pengertian tia-tiap bagian wilayah Indonesia tidak terbatas pada bagian-bagian administratif dan pada wilayah daratan Indonesia saja, sehingga bagian manapun juga, kecil atau besar, bagian daratan atau lautan ataupun bagian udara, dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya. Jika tidak ada perlunya lagi untuk melanjutkan suatu keadaan bahaya, maka keadaan bahaya ini harus dihapuskan; penghapusan suatu tingkatan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden. Pasal 2. Ayat 1 Cukup jelas. Ayat 2 Pengumuman pernyataan/penghapusan keadaan babahaya dilakukan oleh Presiden. Yang menjadi pedoman disini ialah hal bahwa sedapat-dapatnya seluruhnya rakyat yang bersangkutan dapat mengetahui tentang pernyataan/penghapusan sesuatu keadaan bahaya. Pasal 3. Periksalah Penjelasan Umum angka 4. Para pembantu merupakan suatu badan pembantu yang jumlah anggota- anggotanya dapat ditambah oleh Presiden sendiri menurut kebutuhan nantinya. Tugas badan-pembantu tersebut sebagai keseluruhan dan tugas masing-masing anggota ialah ikut memikirkan pelaksanaan wewenang-wewenang Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku Penguasa Keadaan Bahaya Pusat, baik dalam kedudukannya sebagai Penguasa keadaan bahaya disamping Penguasa-penguasa keadaan bahaya lainnya, maupun dalam kedudukannya sebagai yang memimpin penyelenggaraan penguasaan keadaan bahaya oleh Penguasa-penguasa tingkat daerah. Berhubung dengan yang diuraikan diatas dapat ditunjuk kepada ketentuan- ketentuan dalam pasal 7 pada ayat 1 dan ayat 5. Pasal 4. Periksalah Penjelasan Umum angka 4. Sama dasarnya dengan yang berlaku bagi penguasa keadaan bahaya pada tingkat pusat. Diperhitungkan dalam pasal ini kedudukan Kepala Daerah menurut Penetapan Presiden No. 6 - 1959 sebagai pemimpin pemerintahan tingkat daerah. Selanjutnya perlu diperhatikan bahwa dalam rangka keadaan bahaya dibidang legislatif Kepala Daerah tidak lagi terikat oleh syarat berupa kerja-sama dengan Badan Pemerintahan Harian seperti dalam keadaan biasa. Pasal 5. Periksalah Penjelasan Umum angka 4. Sama dasarnya dengan yang berlaku bagi penguasa keadaan bahaya pada tingkat pusat. Unsur militer lebih tampil kemuka daripada dalam keadaan darurat sipil. Dicatat bahwa penetapan jenis dan luas daerah-hukum sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, diserahkan kepada Presiden yang barang tentu akan memutus setelah mendengar pertimbangan para pembantunya sebagai yang disebut dalam ayat (2) Pasal 3. Dari ayat (1) pasal ini jelas juga bahwa, tidak selalu seorang Komandan dari Angkatan Darat yang akan ditunjuk sebagai Penguasa Darurat Militer. Dan jika masih dianggap perlu agar kepentingan Angkatan/Angkatan-angkatan lainnya diwakili pula dalam, penyelenggaraan penguasaan keadaan bahaya atas suatu daerah tertentu, maka dapat diadakan pengluasan daripada susunan yang tergambar dalam ayat (2). Lagipula tidak tertutup kemungkinan untuk sama sekali menyimpang dari pola yan0g terlukis dalam ayat (2). Dengan rumusan yang termuat dalam ayat (1) dan dalam ayat (4) Pemerintah bermaksud pula untuk memberikan dasar bagi penetapan suatu keadaan dalam mana suatu daerah "istimewa" (lautan atau daratan -ataupun di-udara) berada dalam keadaan bahaya dibawah penguasa seorang Komandan Angkatan Laut atau Angkatan Udara. Pasal 6. Periksalah Penjelasan Umum angka 4. Sama dasarnya dengan yang berlaku bagi penguasa keadaan bahaya pada tingkat pusat. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini untuk keadaan perang adalah sama dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 yang berlaku untuk keadaan darurat militer. Selanjutnya, perhatikalanlah penjelasan pada pasal 5. Pasal 7. Ayat 1 : sesuai dengan gagasan pemuatan kekuasaan Pemerintahan pada Pemerintah Pusat c.q. Presiden. Lagipula sangat penting guna kelancaran koordinasi dalam bidang perundang-undangan dan pemerintahan dalam rangka keadaan bahaya. Perhatikanlah selanjutnya Penjelasan Umum pada angka 4 dan pada angka 7. Ayat 2 dan 3 : keadaan-keadaan istimewa yang praktisnya merupakan pengecualian daripada hal bahwa Penguasa Darurat Sipil Daerah/Penguasa Darurat Militer Daerah/Penguasa Perang Daerah langsung dibawah Penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat. Ayat 4 : terutama ditujukan kepada garis-garis komando (dalam keadaan operasi dan dalam keadaan-keadaan lainnya) yang tetap berlaku antara komandan atasan dan komandan bawahan. Perkataan "atasan" disini adalah dalam arti "fungsionil-hierarchis". Oleh ayat ini Penguasa Keadaan Bahaya Pusat diberi wewenang pula untuk mengatur soal hierarchies jika dalam suatu daerah terdapat Komandan-komandan dari berbagai Angkatan. Ayat 5 : periksalah penjelasan pada ayat 1 pasal ini. Ayat 6 : maksudnya agar jangan sampai pertanggungan-jawab dalam penguasaan dalam keadaan bahaya menjadi kabur. Pasal 8. Ayat 1: Dari bagian wilayah yang dinyatakan dalam tingkatan keadaan darurat sipil perlu sekali diketahui batas-batasnya, karena disana sajalah kekuasaan-kekuasaan yang istimewa diberikan itu dapat dipakai. Maka dari itu, perlu batas-batas bagian wilayah yang dimaksudkan, ditetapkan dengan teliti dalam Keputusan Presiden yang bersangkutan. Ayat 2 : Oleh karena dalam prinsipnya kekuasaan-kekuasaan baru itu hanya diberikan untuk keadaan yang membahayakan bagi Negara/Daerah, maka dengan sendirinya tidak ada alasan untuk mempertahankan kekuasaan-kekuasaan itu, apabila bahaya itu tidak ada lagi. Maka "keadaan bahaya" segera harus dihapuskan. Sejak saat penghapusan itu, maka peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang telah diambil oleh Penguasa Darurat berdasarkan Peraturan ini, tidak lagi berlaku. Demikianlah makna ayat 2. Akan tetapi, oleh karena tindakan-tindakan yang telah diambil mengakibatkan hubungan-hubungan baru pula dalam masyarakat, maka ada kalanya beberapa peraturan/tindakan perlu dipertahankan terus. Dengan adanya ketentuan sebagai yang termaktub dalam ayat 2 tidak boleh dipahamkan, bahwa tindakan-tindakan yang bersangkutan serta akibat-akibatnya terhapus menurut hukum dari sejak waktu keadaan darurat dihapuskan. Banyak tindakan yang mungkin telah dijalankan pada ketika penghapusan keadaan bahaya berlaku. Bukanlah maksud ayat d' untuk menyangkal sahnya tindakan-tindakan yang demikian itu serta akibat-akibatnya. Maksud ayat 2 tidak lain daripada melarang mengeluarkan peraturan-peraturan atau mengambil tindakan-tindakan baru sesudah penghapusan keadaan bahaya berlaku. Ayat 3 : Kepala Daerah yang bersangkutan dapat mempertahankan suatu peraturan/tindakan Penguasa Darurat Sipil Daerah buat selama-lamanya 4 bulan sesudah penghapusan keadaan darurat yang bersangkutan. Maksudnya ialah bahwa dalam jangka waktu tersebut didaerah yang bersangkutan sudah tercapai suatu keadaan dalam mana segala sesuatu sudah dapat dilayani/diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa. Tentu saja penghapusan tingkatan keadaan darurat sipil yang diganti dengan pernyataan darurat militer atau tingkatan keadaan perang, mengakibatkan tetap berlakunya peraturan-peraturan/ tindakan-tindakan yang telah dikeluarkan/diambil oleh Penguasa Darurat Sipil berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam bab ini. (periksalah ayat 6). Maklumlah, tingkatan keadaan perang mampunyai derajat yang lebih tinggi daripada tingkatan keadaan darurat, artinya kekuasaan-kekuasaan yang diberikan oleh Peraturan ini untuk tingkatan pertama, yaitu tingkatan keadaan darurat, juga dimiliki oleh pemangku kekuasaan dalam tingkatan keadaan perang. Ayat 4 dan ayat 5 : Memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku jika suatu/beberapa peraturan dan/atau tindakan Penguasa Darurat Sipil dipertahankan oleh Kepala Daerah. Ayat 6 : Periksalah penjelasan ayat 3 diatas. Pasal 9. Agar rakyat dapat mengindahkan/memperhitungkan keadaan sebenarnya dan agar tercapai kerja-sama yang baik antara alat-alat negara, maka baik rakyat maupun penjabat-penjabat sipil dan militer seharusnya mengetahui peraturan-peraturan yang dikeluarkan. Untuk itu perlu diadakan pengumuman seluas-luasnya. (periksalah ayat 1). Ketentuan dalam pasal 1 ayat 2 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang tidak berlaku disini, ialah ketentuan yang berbunyi "Apabila ada perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan, maka dipakailah ketentuan yang paling baik/ringan bagi tersangka". Demikian ini tak lain tak bukan karena perubahan perundang-undangan yang dimaksud dalam ayat 2 pasal 9 ini tidak disebabkan karena perubahan dalam penilaian terhadap tindak-pidana sebagai yang telah dilakukan oleh seseorang. Pasal 10. Pasal ini mengenai peraturan-peraturan Penguasa Darurat Sipil yang diadakan untuk kepentingan ketertiban umum atau keamanan ("politie-verodeningen"). Yang boleh diselenggarakan oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah ialah hal-hal yang menurut perundang-undangan pusat boleh diatur dengan peraturan yang bukan perundang- undangan pusat. Dalam mengatur hal-hal tersebut Penguasa Darurat boleh menyimpang dari peraturan yang bukan perundang-undangan pusat. (ayat 1.). Perhatikanlah juga pasal 11. Terhadap peraturan-peraturan untuk kepentingan ketertiban umum atau untuk kepentingan keamanan, yang dibuat oleh Penguasa Darurat Sipil Pusat tidak ada pembatasan apapun juga (periksalah ayat 2). Pasal 11. Tentang prinsip yang terkandung dalam pasal ini, periksalah penjelasan umum. Pengawasan hakim apakah peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil bertentangan dengan perundang-undangan pusat tidak dapat disangkal, ayat 2 pasal ini tegas menentukan kedudukan peraturan/tindakan Penguasa Darurat Sipil yang demikian. Untuk keadaan darurat militer, perhatikanlah ketentuan dalam pasal 34 ayat 2 dan untuk keadaan perang, periksalah pasal 44. Pasal 12. Maksud pasal ini adalah untuk memudahkan Penguasa Darurat Sipil dalam usahanya mencegah tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Sementara ini (yaitu dalam keadaan darurat sipil) kewajiban untuk memberikan keterangan sebagainya dimaksud itu, dibebankan hanya kepada setiap pegawai negeri. Untuk keadaan darurat militer perhatikanlah pasal 23 sub c dan untuk keadaan perang, pasal 36 sub c;- untuk tingkatan keadaan bahaya ini kewajiban termaksud dibebankan kepada "semua orang". Arti "alasan yang sah" sebagai diuraikan dalam ayat 1, pun peniadaan kewajiban untuk memberikan keterangan-keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 2 berpedoman pada ketentuan dalam hukum acara yang berlaku (pasal 277 H.I.R.); dan pada pasal 166 Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Yang dimaksud dengan perkataan "keluarganya sampai cabang kedua" ialah keluarga dalam garis cabang ("zijlinie") sampai derajat kedua ("tweede graad"). Pasal 13. Pasal ini memberi kuasa kepada penguasa Darurat Sipil untuk mengadakan peraturan- peraturan untuk membatasi hak mengumumkan dan menyebarkan perasaan dan pendirian dengan lisan, tulisan dan gambar. Dengan ini, maka ia boleh menyimpang dari perundang-undangan pusat tentang ini dan menentukan hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran peraturan- peraturannya. Kekuasaan yang istimewa ini sudah perlu diberikan dalam keadaan darurat sipil oleh karena pengawasan harus segera ada terhadap usaha-usaha untuk mempengaruhi, alam pikiran masyrakat kearah merusak jiwa dan kedaulatan bangsa. Untuk keadaan darurat militer dan keadaan perang, lihat berturut-turut pasal 26 dan pasal 40. Dalam pasal 26 disebut "mengadakan tindakan-tindakan untuk membatasi" dan Pasal 40 menggunakan perkataan "melarang" dan menutup percetakannya". Pasal 14. Syarat "dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa" sudah barang tentu tidak berlaku buat Penguasa Darurat Sipil sendiri. Pada ayat 1 dinyatakan, bahwa penjabat-penjabat yang dapat disuruh oleh Penguasa Darurat sipil adalah terbatas, berhubung dengan kekerasan yang dapat digunakan, jika yang mempunyai menghalangi penggeledahan. Selain daripada yang diharuskan oleh ayat 3, laporan yang dibuat tentang suatu pemeriksaan harus menyebutkan segala sesuatu yang membolehkan dan memaksakan tindakan dilakukan pada waktu itu. Pasal 15. Apabila petunjuk-petunjuk mengenai materie dalam pasal ini diberikan berdasarkan Pasal 7 ayat 1, maka selayaknya itu disesuaikan dengan peraturan-peraturan acara pidana. Pasal 16. Pasal ini mengenai pengambilan/pemakaian barang daripada dinas umum. Lihat selanjutnya penjelasan pada pasal 37 yang lebih luas dari ketentuan dalam Pasal 16 ini. Pasal 17. Arti percakapan tilpon dan kantor adalah dalam pengertian yang seluas-luasnya. Pada umumnya susah sekali melakukan pengawasan terhadap pesawat-pesawat radio dan seterusnya. Itulah sebabnya diadakan ketentuan seperti yang tersebut dalam angka 3 dari pasal ini. Yang dimaksud dengan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak ialah antara lain : pesawat penerima radio, tape/wire recorder, alat-alat public address. Pasal 18. Perhatikanlah penjelasan pada pasal 13. Yang dimaksud dengan "rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum" ialah :
Pasal inilah yang terpenting dari seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan ini dan memberikan kekuasaan tambahan kepada Penguasa Perang, yang hampir tidak atas batas luasnya, karena dengan kekuasaan tersebut Penguasa Perang dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pusat, dapat mencampuri semua lapangan kekuasaan Pemerintahan. Untuk penggunaan kekuasaan menurut pasal ini hanya disyaratkan adanya "keadaan yang membahayakan keselamatan Negara yang sangat mendesak pada saat itu". Satu sama lain menurut penilaian Penguasa Perang yang bersangkutan. Tidaklah perlu dan tidaklah baik, apabila dalam menggunakan kekuasaan ini Penguasa Perang mengadakan penyimpangan terhadap pasal-pasal Undang-undang Dasar dan/atau Peraturan ini sendiri. Tidak perlu, oleh karena dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Peraturan ini, langsung atau tidak langsung ternyata, bahwa kepada Penguasa Perang telah diberikan kekuasaan penyimpangan tersebut serta dari kekuasaan umum berdasarkan pasal 44 ini Penguasa Perang dapat mengadakan penyimpangan yang berupa apapun juga terhadap perundang-undangan pusat (selain dari Undang-undang DASAR dan Peraturan induk tentang keadaan bahaya). Tidak baik, oleh karena maksud yang terpenting dan sengaja dikemukakan oleh jiwa peraturan ini ialah, bahwa perundang-undangan pusat yang ada, tetap berlaku terus dan bahwa alat-alat perlengkapan pembentuk perundang-undangan pusat tetap melakukan fungsinya. Demikian pula tidaklah dibenarkan apabila dengan kekuasaan ini, Penguasa Perang hendak menyimpangkan ideologi Negara, azas-azas dan sendi-sendi pokok yang tercantum dalam Undang-undang Dasar dan haluan Negara. Berhubung dengan persoalan yang amat prinsipil ini sudah semestinyalah diadakan syarat bila kekuasaan ini dapat dipakai, dan ditentukan pengawasan terhadap pemakaian kekuasaan yang luas biasa ini oleh Penguasa Perang. Itulah sebabnya dalam ayat (2) dietapkan, bahwa tindakan-tindakan yang diambil oleh Penguasa Perang Daerah berdasarkan pasal 44 ini harus segera diberitahukan kepada Presiden disertai alasan-alasan yang cukup, bahwa keadaan memang sungguh mendadak datangnya, dan oleh karena itu memang sungguh-sungguh terpaksa tindakan-tindakan yang bersangkutan diambil apabila tidak hendak membiarkan berlangsungnya keadaan yang fatal bagi Negara. Jadi apabila keadaan yang membahayakan keselamatan Negara tidak mendadak datangnya dan tidak sengat mendesak dibutuhkannya tindakan istimewa, maka tindakan yang diambil berdasarkan pasal 44 ini dapat dikakatakan tidak pada tempatnya. Bahaya yang datangnya perlahan-lahan tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk memakai kekuasaan ini. Dalam hubungan itu semua harus diingat batas Hukum Keadaan Bahaya, ialah adanya keseimbangan antara bahaya yang menimpa dan alat pengelak yang dipergunakan. Presiden tetap masih bertanggungjawab tentang semua tindakan Penguasa- penguasa Perang dan Penguasa-penguasa Perang tidak berubah kedudukannya sebagai alat Pemerintah. Maka oleh karena itu dan oleh karena kekuasaan ini haruslah dijaga agar supaya tidak melampaui batas-batas seperlunya. Presiden memberikan petunjuk-petunjuk kepada Penguasa-penguasa Perang tentang tindakan-tindakan yang telah diambil dan yang menyimpang dari perundang- undangan pusat, dan Penguasa-penguasa Perang harus mematuhinya petunjuk- petunjuk tersebut. Jikalau tidak, sangsi-sangsi Pidana Tentara/Disiplin Tentara atau sangsi yang diatur dalam pasal 58 Peraturan ini akan diambil terhadap Penguasa Perang yang bersangkutan. Pasal 45. Dengan ini maka orang yang bukan seorang Militer dapat membuat kehendak terakhirnya dihadapan tiap-tiap pejabat umum atau tiap-tiap Perwira Angkatan Perang dengan disaksikan oleh dua orang. Pasal 46. Agaknya sudah semestinya penguasa dapat melaksanakan tindakan-tindakannya dengan kekerasan, akan tetapi ayat. 1 ini perlu berhubung biaya yang dikeluarkan harus ditanggung oleh orang yang tidak mau menuruti perintah dan oleh karena umumnya tindakan harus cepat dilakukan, maka biaya itu dapat segera dituntut dengan tidak ada putusan dari hakim. Pasal 47. Pasal ini dan berikutnya menyebutkan hukuman-hukuman terhadap pelanggaran peraturan-peraturan dari Peraturan ini. Hanya pasal ini adalah suatu peraturan hukuman yang umum sifatnya serta pasal ini membolehkan pensitaan barang-barang yang bersangkutan dengan perbuatan yang melanggar suatu ketentuan dari Peraturan ini. Hak milik barang bukan suatu syarat. Pasal 48. Tidak membutuhkan penjelasan. Pasal 49. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 50. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 51. Supaya jangan terlalu berat, menurut pasal ini kelalaian saja tidak cukup untuk menghukum orang. Berhubung dengan keistimewaan yang dapat diadakan oleh Presiden, maka pejabat-pejabat dipisahkan dari orang biasa. Pasal 52. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 53. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 54. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 55. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 56. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 57.
ini bermaksud mencegah, setidak-tidaknya memperkekecil, peyalah gunaan wewenang yang diberikan oleh Peraturan ini. Pasal 58. Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 59. Penahanannya harus dilakukan berdasarkan Peraturan ini atau Peraturan lain. Pasal ini memberi wewenang kepada penguasa keadaan bahaya untuk menunjuk tempat-tempat penahanan lain daripada yang lazimnya dipakai sebagai rumah-tahanan. Pasal 60. Suatu jaminan untuk sedapat mungkin memenuhi rasa keadilan. Disamping itu, terhadap penjabatpenjabat penguasa sipil atau penguasa militer yang menyalah-gunakan kekuasaannya, diadakan ancaman hukuman sebagai yang ditetapkan dalam pasal 57 Peraturan ini. Pasal 61. Maksud pasal 61 ini ialah, untuk jangan sampai ada kehampaan hukum (rechtsvacuum). Ketentuan demikian biasa diadakan untuk mengatasi taraf peralihan pada setiap kali ada perubahan perundang-undangan. Dengan berindukkan pada Peraturan ini kemudian, maka taraf demi taraf diadakan perubahan/penggantian seperlunya sesuai dengan azas-azas yang dikandung oleh Peraturan.ini. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1908 Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, RAHARDJO.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)