Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 2008
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 62
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan; Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jaring Pengaman Sistem Keuangan bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan Krisis.
Ruang lingkup Jaring Pengaman Sistem Keuangan meliputi pencegahan dan penanganan Krisis.
BAB III
Untuk mencapai tujuan Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang selanjutnya disebut KSSK yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap Anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai Anggota.
KSSK berfungsi menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis.
Dalam rangka melaksanakan fungsi penetapan kebijakan pencegahan dan penanganan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KSSK mempunyai tugas:
KSSK menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penanganan Krisis kepada Presiden.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan