Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2004
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
…
…
Dalam hal pejabat Instansi Pemerintah tidak atau terlambat menyampaikan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan lain yang mengatur tata cara penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UMUM Peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti penting dalam menunjang pembiayaan pembangunan nasional, sehingga perlu dioptimalkan antara lain melalui peningkatan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terencana dan tertib. Sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk memperoleh data dan informasi dari Instansi Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan kegiatan Instansi Pemerintah yang bersangkutan serta sebagai dasar bagi Menteri untuk menetapkan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur tata cara penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)