1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); JI. Gajah Mada No.2 Samarinda Kode Pos75121 Kalimantan Timur Telepon : (0541) 733333 Fax(0541) 737762-742111 Website: http://kaltimprov.go.id
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Q4 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 NQffiQf Q~, T~mb~hM ~mb~~n Negara RepUbUk !ndQnesi~ Nomor 4725);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 ten tang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
6.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 ten tang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4452); .., -.J-
12.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4453);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
14.Peratura.!1 Pemerintah NomQr 2Q Tanun 2QQS ten tang Ren~a.na Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4833);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5794);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5110);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6012);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 327, . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5795);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor5172);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 528);
21.Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
22.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
23.Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;
24.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan;
25.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan;
26.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan··· Menteri Kehutanan Nomor P.98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan;
27.Peraturan Menteri Kehutanan P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 Tahun 2016 Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan; Nomor tentang
28.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MenLHK-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem, atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi;
29.Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
30.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83jMenLHKjSetjenjRUM.ljlOj20i6 tentang Perhutanan Sosial;
31.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
32.Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 ten tang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 668);
33.Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 718fMenhut-IIf2014 ten tang Kawasan Hutan Produksi Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara;
34.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur 2016-2036 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 1);
35.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor9);
36.Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaltim Hijau (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 22);
37.Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2012 ten tang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 39); ~8\ P~f9,t\.lfaH QYQ~mY!' K§'lim§'Htan TimYf NQmQr 1 TanYH 29H3 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan Di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 Nomor 1);
39.Peraturan Gubemur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 Nomor 30);