Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1973
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1973
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan Negara Republik Indonesia dalam Perusahaan Perseroan termaksud. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG ASURANSI KERUGIAN.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 2 Peraturan Pemerintah ini.
…
BAB II
BAB III
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam saham PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
…
BAB IV
Pada saat berdirinya PERSERO, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1971(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 4) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 25) dinyatakan dicabut.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang