Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1978
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1978
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM PERSEROAN TERBATAS SEMEN BATURAJA YANG BERGERAK DI BIDANG INDUSTRI SEMEN.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham pada Perseroan Terbatas Semen Baturaja yang bergerak dalam bidang Industri Semen, sebagai tambahan modal saham sebagaimana yang semula telah ditanam oleh Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Gresik dan Perseroan Terbatas (PERSERO) Semen Padang.
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas Semen Baturaja setelah disesuaikan dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan, pengurusan dan pengusahaan Proyek Pabrik Semen Baturaja, dan perdagangan serta pengembangan usaha perindustrian semen dalam arti kata yang seluas- luasnya.
BAB II
Penyesuaian anggaran dasar Perseroan Terbatas Semen Baturaja ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsbald 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan Terbatas Semen Baturaja menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan oleh Menteri Keuangan yang selanjutnya dapat menguasakan dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa rancangan perubahan anggaran dasar yang dimaksud harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 8…
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 11
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)