Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1979
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1979
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Tujuan dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, adalah untuk memperoleh bahan- bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Terhadap setiap Pegawai Negeri Sipil, dilakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan sekali setahun oleh Pejabat Penilai.
BAB II
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia.
BAB III
Pejabat Penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.