Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 58
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks58PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)