Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2000
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan dapat melakukan penyisihan dana dan menjaminkan aktiva yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
…
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 66 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN UMUM Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian mempunyai peranan penting dalam penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai kepada masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pengembangan usaha diperlukan dana yang cukup besar. Sumber dana yang selama ini dipergunakan untuk keperluan penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai berasal dari dana intern Perusahaan dan pinjaman dari lembaga keuangan masih belum mencukupi, maka diperlukan dana dari sumber lain yang sah. Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, perlu didukung dengan partisipasi masyarakat berupa keikutsertaan dalam pendanaan. Hal tersebut di atas selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, yang memungkinkan pula upaya penghimpunan dana dari masyarakat berupa pengeluaran obligasi guna pengembangan usahanya. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen