Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1975
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1975
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KESELAMATAN KERJA TERHADAP RADIASI.
BAB I
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
BAB II
Untuk menentukan Nilai Batas Yang Diizinkan ditetapkan dosis tertentu sehingga menurut tingkat pengetahuan dewasa ini, kemungkinan luka somatik dan kerusakan genetik dapat dihindarkan.
Ketentuan-ketentuan Nilai Batas Yang Diizinkan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Yang Berwenang.
BAB III
Setiap Instalasi Atom harus mempunyai sekurang-kurangnya seorang Petugas Proteksi Radiasi.
…
Petugas Proteksi Radiasi berkewajiban menyusun Pedoman Kerja, Instruksi dan lain-lain yang berlaku dalam lingkungan Instalasi atom yang bersangkutan.
BAB IV
Setiap calon pekerja radiasi yang akan bekerja dalam Instansi Atom wajib mendapat pemeriksaan atas kesehatannya secara teliti dan menyeluruh oleh dokter yang ditunjuk oleh Instalasi Atom setempat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)