Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1975
- Nomor
- 12
- Tahun
- 1975
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Mencabut : Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pemakaian Isotop Radioaktip dan Radiasi ; Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG IZIN PEMAKAIAN ZAT RADIOAKTIP DAN ATAU SUMBER RADIASI LAINNYA.
BAB I
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
BAB II
Setiap pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Instansi Yang Berwenang, kecuali pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya yang aktivitasnya dibawah nilai minimum yang ditentukan oleh Instansi Yang Berwenang.
Setiap perbuatan yang bersangkutan dengan zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya harus dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak merugikan para petugas dan masyarakat sekitarnya.
Setiap orang atau badan dapat memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Dalam hal pemegang izin tidak lagi memenuhi syarat dan atau kewajiban yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Instansi Yang Berwenang dapat :
Izin berakhir karena :
Izin yang berakhir karena lewatnya jangka waktu, dapat dimohonkan pembaharuan.
BAB III
Pemegang izin berkewajiban :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang