Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1977
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PFMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG GAJI/GAJI KEHORMATAN/UANG KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA. Pasal I … Pasal I Pasal 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, di atas gaji pokok yang dimaksud dalam Pasal 1 diberikan tunjangan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri termasuk tunjangan jabatan.
Bagi Ketua,Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang bukan Pegawai Negeri mendapat tunjangan Kehormatan yang besarnya sama dengan tunjangan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 15
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)