Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1986
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan dapat melakukan penyisihan dana yang pengaturan selanjutnya dilakukan oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut olch Menteri dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 12 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1986 TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI UMUM Arah dan kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan selama PELITA III dilanjutkan dan ditingkatkan dalam PELITA IV, agar makin nyata dapat dirasakan peningkatan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan yang makin merata dan adil bagi seluruh rakyat, sehingga dengan demikian makin memperkokoh ketahanan nasional. Untuk melaksanakan PELITA IV diperlukan pembiayaan yang memadai, yang terutama harus bersumber dari kemampuan dalam negeri, sedangkan sumber-sumber luar negeri merupakan sumber pelengkap. Dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional dan seiring dengan arah dan kebijaksanaan dalam PELITA IV, pembangunan bidang telekomunikasi yang merupakan cabang produksi jasa yang penting dan mempunyai peranan yang vital perlu ditingkatkan. Untuk peningkatan pembangunan bidang telekomunikasi tersebut diperlukan dana yang cukup besar. Penyediaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi, pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi dapat berasal dari :
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 3323
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen