Peraturan Pemerintah (PP) No. 113 Tahun 2015
- Nomor
- 113
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelita Bahari, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kodja.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 335
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang