Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1974
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1973 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN.
Ayat (1) dan ayat (3) dari Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 jis Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar … Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL-TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 16 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1974 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1973 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN I. PENJELASAN UMUM. Sebagai langkah lanjutan untuk memperbaiki penghasilan para penerima pensiun/tunjangan bersifat pensiun dalam batas-batas kemungkinan keuangan Negara, dianggap perlu uang bantuan pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 jis Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973, yang diberikan kepada para penerima pensiun/tunjangan bersifat pensiun ditingkatkan jumlahnya. Dengan perubahan persentasi uang bantuan pensiun yang terakhir ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 dari 95% (Sembilanpuluh lima perseratus) menjadi 135% (Seratus tigapuluh pesseratus), maka penghasilan pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun mengalami kenaikan sebesar 20% (Duapuluh perseratus) dari penghasilan pensiun dalam tahun 1973/1974. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3029.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)