Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1975
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1975
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBUBARAN DANA KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI.
…
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1963 dan Peraturan/Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1975 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 3
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang