Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 20 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1979 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II AMBON
1.Dengan Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645), telah dibentuk antara lain Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah dan Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon yang termasuk dalam lingkungan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.
2.Dalam kenyatannya waktu sekarang ini, perkembangan di segala bidang terutama bidang pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku umumnya dan khususnya di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon semakin meningkat. Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon sebagai Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Maluku telah merupakan pusat pemerintahan, perdagangan,dan kegiatan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku.
3.Oleh karena itu maka Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon mengalami perkembangan pesat di segala bidang seperti antara lain meningkatkan volume perdagangan dan transportasi melalui pelabuhan Ambon yang mengakibatkan bertambahnya volume urusan pemerintahan serta pula meningkatnya volume kegiatan pembangunan lainnya.
4.Sebagai akibat daripada meningkatnya volume kegiatan-kegiatan pembangunan tersebut yang telah mempercepat pula pertambahan jumlah penduduk telah menimbulkan permasalahan di berbagai aspek kehidupan perkotaan seperti antara lain lingkungan fisik dan lingkungan sosial, maka luas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II yang sekarang 4,02 Km2, yang batas-batas administratifnya ditetapkan dalam surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 16 Mei Tahun 1888, Nomor 6 Tahun 1888 (Staatsblad Nomor 91 Tahun 1888), tidak dapat lagi menampung kebutuhan fasilitas penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon yang sebesar 82.156 jiwa berikut segala macam kegiatannya.
5.Berhubung dengan itu sudah sewajarnya untuk mengadakan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon tersebut sehingga dengan demikian dapat terciptanya keadaan yang memungkinkan diadakannya persetiaan fasilitas-fasilitas perkotaan yang memadai sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon yang bersangkutan.
6.Untuk …
6.Untuk maksud perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon tersebut ditempuh jalan yaitu dengan memasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Ambon tersebut wilayah-wilayah sebagaimana termaksud dalam peta lampiran Peraturan Pemerintah ini, sehingga tercakup wilayah-wilayah yang effektif untuk pembangunan.
7.Pemisahan sebagian wilayah-wilayah yang dimaksud di atas dari Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon, telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah seperti dinyatakan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah tanggal 20 Juni 1977 Nomor 03/DPRD/1977-1978.
8.Dengan perubahan batas-batas Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon tersebut maka Peraturan-peraturan Daerah serta Keputusan-keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah masih tetap berlaku bagi wilayah Negeri-negeri yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah, sampai Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan tersebut diubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon.
9.Selain daripada itu masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, hutang-piutang, barang-barang inventaris dan lain-lain diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
10.Bilamana timbul kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maka penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. PASAL DEMI PASAL