Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1982
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan … Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PADANG PANJANG TIMUR, KECAMATAN PADANG PANJANG BARAT DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PADANG PANJANG, KECAMATAN SAWAHLUNTO UTARA, KECAMATAN SAWAHLUNTO SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO, KECAMATAN LUBUK SIKARAH, KECAMATAN TANJUNG HARAPAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK, KECAMATAN PAYAKUMBUH UTARA, KECAMATAN PAYAKUMBUH BARAT DAN KECAMATAN PAYAKUMBUH TIMUR DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PAYAKUMBUH DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT.
Membentuk Kecamatan Padang Panjang Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, yang meliputi wilayah : 1) Kelurahan Ganting; 2) Kelurahan Sigando; 3) Kelurahan Ekor Lubuk; 4) Kelurahan Ngalau; 5) Kelurahan Guguk Malintang; 6) Kelurahan Tanah Pak Lambik; 7) Kelurahan Koto Panjang; 8) Kelurahan Koto Katik;
Membentuk Kecamatan Padang Panjang Barat di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, yang meliputi wilayah : 1) Kelurahan Bukit Surungan; 2) Kelurahan Pasar Usang; 3) Kelurahan Kampung Manggis; 4) Kelurahan Silaing Atas; 5) Kelurahan Silaing Bawah; 6) Kelurahan Balai-balai; 7) Kelurahan Tanah Hitam; 8) Kelurahan Pasar Baru;
…
Membentuk Kecamatan Sawahlunto Utara di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, yang meliputi wilayah : 1) Kelurahan Durian (Ps. Baru); 2) Kelurahan Lubang Tembok; 3) Kelurahan Gunung Timbago; 4) Kelurahan Lubuk Panjang; 5) Kelurahan Kampung Surian; 6) Kelurahan Kebun Jati; 7) Kelurahan Sapan; 8) Kelurahan Sei Durian.
Membentuk Kecamatan Sawahlunto Selatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, yang meliputi wilayah : 1) Kelurahan Tanah Lapang; 2) Kelurahan Kb. Sirakuk Bawah; 3) Kelurahan Kb. Sirakuk Atas; 4) Kelurahan Aur Tanjungkang; 5) Kelurahan Pondok Kapur; 6) Kelurahan Mudik Air; 7) Kelurahan Ps. Remaja; 8) Kelurahan Kp. Teleng; 9) Kelurahan Pondok Batu; 10) Kelurahan Sukosari; 11) Kelurahan Sidomulyo; 12) Kelurahan Air Dingin.
Membentuk Kecamatan Lubuk Sikarah di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, yang meliputi wilayah : 1) Kelurahan Enam Suku; 2) Kelurahan Tanah Garam; 3) Kelurahan IX Korong; 4) Kelurahan Sinapa Piliang; 5) Kelurahan Kampai Tabu Karambil; 6) Kelurahan Aro IV Korong; 7) Kelurahan Simpang Rumbio.
…
Membentuk Kecamatan Tanjung Harapan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, yang meliputi wilayah : 1) Kelurahan Koto Panjang; 2) Kelurahan Pasar Pandan; 3) Kelurahan Laing; 4) Kelurahan Nan Balimo; 5) Kelurahan Kampung Jawa; 6) Kelurahan Tanjung Paku.
Membentuk Kecamatan Payakumbuh Utara di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh, yang meliputi wilayah : 1) Kelurahan Napar; 2) Kelurahan Kotopanjang Lampasi; 3) Kelurahan Sungai Durian; 4) Kelurahan Parambahan; 5) Kelurahan Labuhbaru; 6) Kelurahan Bunian; 7) Kelurahan Tarok; 8) Kelurahan Padangkaduduak; 9) Kelurahan Payonibung; 10) Kelurahan Balaibatung; 11) Kelurahan Balaigadang; 12) Kelurahan Balaibaru; 13) Kelurahan Balaicacang; 14) Kelurahan Balaikaliki; 15) Kelurahan Tanjung Anau; 16) Kelurahan Kaningbukit; 17) Kelurahan Nankodok; 18) Kelurahan Payolinyam; 19) Kelurahan Talawi; 20) Kelurahan Muaro; 21) Kelurahan Koto Baru Balai Janggo; 22) Kelurahan Pasir; 23) Kelurahan Balaijaring; 24) Kelurahan Cubadakair; 25) Kelurahan Tambago; 26) Kelurahan Balaigurun; 27) Kelurahan Taruko; 28) Kelurahan Kubugadang Koto Nan Gadang.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang