Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1989
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1989
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan perubahan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas harga nominal atas cek dan bilyet giro yang dikenakan Bea Meterai dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp.500,- (limaratus rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal;
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO A. UMUM Dalam rangka usaha menjaga dan meningkatkan laju pembangunan nasional, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan yang sifatnya menghilangkan hambatan diberbagai bidang kegiatan, termasuk di bidang perbankan. Otomasi kliring yang pada dewasa ini sedang dikembangkan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang jasa perbankan. Untuk menunjang pelaksanaan otomasi kliring dimaksud, perlu dilakukan penyeragaman besarnya tarif dan meniadakan batas pengenaan besarnya harga nominal atas cek dan bilyet giro. Bilyet giro adalah surat perintah yang telah dibakukan bentuknya dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Dengan demikian pembayaran dana bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen. Adapun pengenaan Bea Meterai atas bilyet giro didasarkan pada kenyataan bahwa bilyet giro telah dipakai secara meluas oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum. Penyeragaman pengenaan Bea Meterai tersebut di atas selain dapat memperlancar otomasi kliring, juga akan mempunyai dampak positif terhadap efisiensi usaha perbankan karena bank cukup menyediakan 1 (satu) macam buku cek, dan 1 (satu) macam buku bilyet giro yaitu masing-masing dengan teraan meterai Rp. 500,- (lima ratus rupiah). B. PASAL DEMI PASAL
Dalam pasal ini ditetapkan pengenaan Bea Meterai dengan tarif tunggal atas cek dan bilyet giro sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah). Untuk meringankan nasabah bank setiap memperlancar pelaksanaan kliring, maka pengenaan tarip Bea Meterai sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) tersebut di atas diatur disertai dengan peniadaan pengenaan besarnya harga nominal yang dikenakan Bea Meterai dari cek dan bilyet giro. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan kliring, bank cukup menyediakan 1 (satu) macam bentuk cek dan 1 (satu) macam bentuk buku bilyet giro.
Pelaksanaan teknis yang diatur oleh Menteri Keuangan antara lain adalah saat berlakunya pengenaan dan tatacara pelunasan Bea Meterai.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang