Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1985
- Nomor
- 13
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921 ) (Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi Undang- undang dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38). Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BEA METERAI.
BAB I
BAB II
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Materai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Tidak dikenakan Bea Meterai atas :
Saat terhutang Bea Meterai ditentukan dalam hal :
Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
BAB III
Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi Bea Meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian- kemudian.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)